BUKA EMAIL DAPAT DOLLAR GRATIS

Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas / Forex

Jual Beli Mata Uang


FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum: Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

Jika Sobat tertarik belajar forex & akan memulai trading demo maupun live account kami rekomendasikan untuk bergabung Disini bersama OctaFX trading aman yang menawarkan banyak promosi dan kontes hebat serta Bonus mencapai 50% untuk setiap deposit.




Update :
  • Klasemen Liga Inggris
  • Klasemen Liga Spanyol
  • Klasemen Liga Italia
  • Dollar Gratisss.. Mau??
  • Anda sedang membaca artikel tentang Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas / Forex dan anda bisa menemukan artikel Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas / Forex ini dengan url https://deddydamora.blogspot.com/2009/11/fatwa-mui-tentang-jual-beli-valas-forex.html, Terima kasih Sudah Membaca Artikel Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas / Forex Semoga Uraian Tentang Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas / Forex bermanfaat bagi teman-teman semua.

    0 komentar:

    About

    My name is Deddy Damora, and you can call me dedi. Now, I am staying in Palembang - Indonesia. I work as a accounting in the one of the Company in Indonesia . My favorite is forextrading. If you have any question or complain anything I wrote here, please send an e-mail to dyamora[at]gmail[dot]com or write a comment in this blog.
    Best Regards,

    -dedi-

    Artikel Yang Sering Dibaca

    Home|Sitemap   ©2014 ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com